DPRD Gunungkidul

Loading

SOP

1. Prosedur Penyusunan dan Pengesahan Peraturan Daerah (Perda)

  • Tujuan: Menyusun dan mengesahkan peraturan daerah yang mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
  • Langkah-langkah:
    1. Identifikasi kebutuhan peraturan daerah berdasarkan hasil musyawarah dengan masyarakat dan instansi terkait.
    2. Pembentukan panitia khusus untuk menyusun draf Raperda.
    3. Melakukan konsultasi publik dan mendengarkan masukan dari masyarakat serta pihak terkait.
    4. Pembahasan Raperda dalam sidang komisi dan sidang paripurna untuk mendapatkan persetujuan.
    5. Pengesahan Raperda menjadi Perda dalam sidang paripurna dan pemberitahuan kepada publik.

2. Prosedur Penyerapan Aspirasi Masyarakat

  • Tujuan: Menyerap dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat untuk dimasukkan dalam kebijakan daerah.
  • Langkah-langkah:
    1. Masyarakat dapat menyampaikan aspirasi melalui reses, audiensi, atau media komunikasi lain yang disediakan.
    2. Aspirasi yang diterima dicatat, diverifikasi, dan dikelompokkan berdasarkan topik.
    3. Anggota DPRD membahas aspirasi yang masuk dalam rapat komisi untuk mencari solusi atau tindak lanjut.
    4. Hasil pembahasan disampaikan kepada masyarakat sebagai bentuk transparansi.
    5. Menindaklanjuti aspirasi dengan rekomendasi kepada pemerintah daerah jika diperlukan.

3. Prosedur Pengawasan Terhadap Kinerja Pemerintah Daerah

  • Tujuan: Mengawasi pelaksanaan kebijakan dan program pemerintah daerah.
  • Langkah-langkah:
    1. Menerima laporan kinerja pemerintah daerah secara berkala.
    2. Melakukan kunjungan lapangan atau inspeksi untuk mengevaluasi pelaksanaan kebijakan.
    3. Mengadakan rapat evaluasi dengan pemerintah daerah untuk membahas hasil pengawasan.
    4. Menyusun laporan pengawasan yang memuat rekomendasi perbaikan atau tindak lanjut.
    5. Menyampaikan hasil pengawasan kepada masyarakat melalui media atau forum terbuka.

4. Prosedur Pengelolaan Anggaran Daerah

  • Tujuan: Menyusun dan mengelola anggaran daerah yang adil, efisien, dan transparan.
  • Langkah-langkah:
    1. Menyusun rencana anggaran berdasarkan prioritas pembangunan dan kebutuhan masyarakat.
    2. Melakukan pembahasan anggaran di tingkat komisi dan badan anggaran DPRD.
    3. Mengadakan rapat dengan pemerintah daerah untuk membahas anggaran yang diajukan.
    4. Menyusun dan menyetujui APBD dalam sidang paripurna.
    5. Mengawasi pelaksanaan anggaran dan memastikan penggunaan dana sesuai dengan peruntukannya.

5. Prosedur Penanganan Pengaduan Masyarakat

  • Tujuan: Menyelesaikan pengaduan masyarakat dengan cepat, tepat, dan transparan.
  • Langkah-langkah:
    1. Masyarakat dapat mengajukan pengaduan melalui saluran yang disediakan oleh DPRD Gunungkidul, baik secara langsung atau melalui platform online.
    2. Pengaduan diterima dan dicatat oleh sekretariat DPRD.
    3. Mengidentifikasi masalah yang dihadapi dan mengkoordinasikan tindak lanjut dengan pemerintah daerah atau pihak terkait.
    4. Memberikan solusi atau jawaban atas pengaduan yang diterima dalam waktu yang telah ditentukan.
    5. Menindaklanjuti pengaduan yang memerlukan perhatian lebih lanjut.

6. Prosedur Pelaksanaan Rapat DPRD

  • Tujuan: Menyelenggarakan rapat DPRD yang efisien, efektif, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
  • Langkah-langkah:
    1. Badan Musyawarah (Bamus) DPRD menyusun agenda rapat dan mengundang anggota serta pihak terkait.
    2. Mengecek quorum kehadiran anggota DPRD sebelum rapat dimulai.
    3. Memimpin rapat sesuai dengan agenda yang telah disusun dan tata tertib yang berlaku.
    4. Mengambil keputusan melalui musyawarah atau voting, jika diperlukan.
    5. Menyusun risalah rapat dan mendistribusikan hasil keputusan kepada anggota DPRD dan masyarakat.