1. Prosedur Penyusunan dan Pengesahan Peraturan Daerah (Perda)
- Tujuan: Menyusun dan mengesahkan peraturan daerah yang mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
- Langkah-langkah:
- Identifikasi kebutuhan peraturan daerah berdasarkan hasil musyawarah dengan masyarakat dan instansi terkait.
- Pembentukan panitia khusus untuk menyusun draf Raperda.
- Melakukan konsultasi publik dan mendengarkan masukan dari masyarakat serta pihak terkait.
- Pembahasan Raperda dalam sidang komisi dan sidang paripurna untuk mendapatkan persetujuan.
- Pengesahan Raperda menjadi Perda dalam sidang paripurna dan pemberitahuan kepada publik.
2. Prosedur Penyerapan Aspirasi Masyarakat
- Tujuan: Menyerap dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat untuk dimasukkan dalam kebijakan daerah.
- Langkah-langkah:
- Masyarakat dapat menyampaikan aspirasi melalui reses, audiensi, atau media komunikasi lain yang disediakan.
- Aspirasi yang diterima dicatat, diverifikasi, dan dikelompokkan berdasarkan topik.
- Anggota DPRD membahas aspirasi yang masuk dalam rapat komisi untuk mencari solusi atau tindak lanjut.
- Hasil pembahasan disampaikan kepada masyarakat sebagai bentuk transparansi.
- Menindaklanjuti aspirasi dengan rekomendasi kepada pemerintah daerah jika diperlukan.
3. Prosedur Pengawasan Terhadap Kinerja Pemerintah Daerah
- Tujuan: Mengawasi pelaksanaan kebijakan dan program pemerintah daerah.
- Langkah-langkah:
- Menerima laporan kinerja pemerintah daerah secara berkala.
- Melakukan kunjungan lapangan atau inspeksi untuk mengevaluasi pelaksanaan kebijakan.
- Mengadakan rapat evaluasi dengan pemerintah daerah untuk membahas hasil pengawasan.
- Menyusun laporan pengawasan yang memuat rekomendasi perbaikan atau tindak lanjut.
- Menyampaikan hasil pengawasan kepada masyarakat melalui media atau forum terbuka.
4. Prosedur Pengelolaan Anggaran Daerah
- Tujuan: Menyusun dan mengelola anggaran daerah yang adil, efisien, dan transparan.
- Langkah-langkah:
- Menyusun rencana anggaran berdasarkan prioritas pembangunan dan kebutuhan masyarakat.
- Melakukan pembahasan anggaran di tingkat komisi dan badan anggaran DPRD.
- Mengadakan rapat dengan pemerintah daerah untuk membahas anggaran yang diajukan.
- Menyusun dan menyetujui APBD dalam sidang paripurna.
- Mengawasi pelaksanaan anggaran dan memastikan penggunaan dana sesuai dengan peruntukannya.
5. Prosedur Penanganan Pengaduan Masyarakat
- Tujuan: Menyelesaikan pengaduan masyarakat dengan cepat, tepat, dan transparan.
- Langkah-langkah:
- Masyarakat dapat mengajukan pengaduan melalui saluran yang disediakan oleh DPRD Gunungkidul, baik secara langsung atau melalui platform online.
- Pengaduan diterima dan dicatat oleh sekretariat DPRD.
- Mengidentifikasi masalah yang dihadapi dan mengkoordinasikan tindak lanjut dengan pemerintah daerah atau pihak terkait.
- Memberikan solusi atau jawaban atas pengaduan yang diterima dalam waktu yang telah ditentukan.
- Menindaklanjuti pengaduan yang memerlukan perhatian lebih lanjut.
6. Prosedur Pelaksanaan Rapat DPRD
- Tujuan: Menyelenggarakan rapat DPRD yang efisien, efektif, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
- Langkah-langkah:
- Badan Musyawarah (Bamus) DPRD menyusun agenda rapat dan mengundang anggota serta pihak terkait.
- Mengecek quorum kehadiran anggota DPRD sebelum rapat dimulai.
- Memimpin rapat sesuai dengan agenda yang telah disusun dan tata tertib yang berlaku.
- Mengambil keputusan melalui musyawarah atau voting, jika diperlukan.
- Menyusun risalah rapat dan mendistribusikan hasil keputusan kepada anggota DPRD dan masyarakat.